info@indonesiamengajar.org (021) 7221570 ID | EN

Asal Muasal Desa Wadankou

Wisnu Dwi Prasetyo 11 Mei 2015

Desa Wadankou adalah salah satu desa yang berada di Pulau Molu, Kecamatan Molu Maru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang merupakan Pulau yang paling Utara dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang dihuni oleh beberapa desa antara lain: Desa Wadankou, Desa Adodo Molu, Desa Wulmasa, dan Desa Tutunametal.     Awal terjadinya masyarakat yang ada di daratan Pulau Molu adalah orang-orang yang awalnya mendiami pulau ini, antara lain:

  1. Sabono
  2. Ditiwear
  3. Liaas
  4. Sairatu

 

Mereka ini berasal dari “BANDA NEIRA” dan berdiam di Pulau Molu. Dalam kehidupan mereka sehari-hari, mereka selalu rukun dan damai  di tempat atau kampung yang bernama Wulmasa. Waktu terus berputar dan pada suatu waktu saudara mereka yang bernama Liaas, kembali ke kampung halaman mereka di Banda Neira, meninggalkan ketiga saudaranya, yaitu; Sabono, Ditiwear, dan Sairatu, yang memilih Pulau Molu sebagai tempat kediaman mereka.    

Kehidupan mereka yang harmonis di antara tiga bersaudara itu tidak bertahan lama sehingga pada suatu waktu terjadi perselisihan di antara kedua kakak beradik, yaitu SABONO dan SAIRATU. Perselisihan itu tidak dapat dihindari lagi, akhirnya perangpun terjadi. Kakak dan adik saling melepaskan parang dan tombak untuk saling melukai satu sama lain.   Untuk mengatasi perselisihan itu, saudara perempuan mereka DITIWEAR melepaskan semua pakaiannya, dengan demikian DITIWEAR dengan telanjang bulat berdiri di antara SABONO dan SAIRATU dengan maksud untuk melerai atau menghentikan perang saudara tersebut. Cara yang dilakukan DITIWEAR berhasil, maka berdamailah saudara-saudaranya itu.     

Setelah SABONO dan SAIRATU berdamai, maka dibuatlah suatu kesepakatan di antara mereka, hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan di antara mereka.   

  • Sebelah Timur dari “LUTUR sampai dengan  NGUR WADAL, di kuasai oleh SAIRATU”.
  • Sebelah Barat dari “NGUR WADAL sampai dengan LUTUR, di kuasai oleh SABONO”.
  • Saudara  mereka, DITIWEAR memilih tinggal di hutan yang bernama “HOAR HILAA”.

 

Dari hasil kesepakatan itulah maka kini terbentuk tiga desa yang sampai hari ini ada di daratan  Pulau Molu, yaitu:

  • Kakak sulung yang bernama Sabono menguasai sebelah Barat dengan kampung yang bernama “Wulmasa”.
  • Saudara Perempuan yang bernama Ditiwear yang tinggal di hutan membentuk kampung yang bernama “Adodo Molu”, yang kini berada di pesisir pantai bagian Barat Pulau Molu.
  • Adik bungsu yang bernama Sairatu membentuk kampung yang bernama “Wadankou”, yang menguasai bagian Timur Pulau Molu, yang merupakan nenek moyang (leluhur) Desa Wadankou.

 

Selain kesepakatan di atas, perlu dicatat dan diingat pula bahwa Sairatu sebagai adik yang bungsu dari tiga bersaudara, adalah Ahli Waris yang memegang harta pusaka nenek moyang dari turun temurun, yang berupa antara lain :  

  1. TULANG MANUSIA (TAMAT LURI)
  2. MANI – MANI (SELENDANG)
  3. SABEBA (CAWAT)
  4. EMAS – EMAS (LORAN, KMENA, MARUMAT, HUWAL, DLL)
  5. BELUSU (SESLAU)
  6. HUWAL (TUSUK KONDE)
  7. RUFEL (PELUIT)

 

Dengan demikian, dari uraian sejarah pendahuluan ini, terbukti bahwa Sairatu yang merupakan “Nenek Moyang Desa Wadankou”, adalah Ahli Waris dari tiga orang bersaudara, yang memegang seluruh harta warisan  Datuk-datuk, yang sampai saat ini masih tersimpan baik oleh Tuan Tanah yang bernama RIDOLOF SABONO.

 

Ditulis oleh Tuan Tanah Desa Wadankou: Ridolof Sabono, Piter Weradity, Adrian Takil (Diambil dari Buku Catatan Sejarah Desa Wadankou)


Cerita Lainnya

Lihat Semua