info@indonesiamengajar.org (021) 7221570

Akbar Qurani Hidayatullah

Pengajar Muda XVII

Pria kelahiran Jakarta pada 19 Juni 1994 yang dipanggil Akbar ini memiliki keinginan untuk terus mengembangkan wawasan, cara pandang dan pola pikir. Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan predikat Cumlaudeini semasa berkuliah banyak turut aktif dalam aktifitas organisasi yang berkaitan dengan kegiatan bidang sosial yaitu menjadi Staf Pengabdian Kepada Masyarakat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM FH Unpad) periode 2013/2014 dimana menjadi Project OfficerFH Unpad Mengajar 2014, Kepala Biro Pengabdian Kepada Masyarakat BEM FH Unpad periode 2014/2015 hingga diamanahkan sebagai Ketua BEM FH Unpad periode 2015/2016.

Rasa keingintahuan untuk mengembangkan wawasan berpikir coba terus di kembangkan oleh Akbar diantaranya dengan berkompetisi pada National Moot Court Competition(NMCC)Piala Tjokorda Raka Dherana Universitas Udayana, Bali tahun 2014, berkesempatan menjadi Pembicara pada Unpad Economic Forum II tahun 2014, Pembicara mewakili unsur mahasiswa pada Focus Group Discussion“Solusi Titik Api, Merumuskan Penyelesaian Akar Permasalahan Penyebab Terjadinya Kebakaran Hutan” oleh Media Research Center Metro Tvtahun 2015 dan Indonesia Lawyers Club“Terbongkar: Bisnis Sewa Menyewa Anak”, dari perspektif mahasiswa tahun 2016 serta Delegasi pada International Law Course, Universiti Sains Islam Malaysia, Kuala Lumpur, Malaysia tahun 2016. 

Ketika lulus kuliah Akbar sempat bekerja di salah satu firma hukum di Jakarta sebagai konsultan hukum yang pada umumnya banyak bersentuhan denganFinancial Technology (Fintech) dan hal lain seputar hukum perusahaan. 

Satu tahun Menjadi Pengajar Muda di Kab. Kepuluan Sula, Maluku Utara adalah sarana bagi Akbar  berkontibusi positif untuk kemanfataan bagi masyarakat, pembelajaran untuk memperkaya wawasan, pola pikir dan cara pandang baru  yang penting untuk terus diasah dan dikembangkan.